PENGGERAK CITARUM SEHAT DAN BERSIH


PENGGERAK CITARUM SEHAT DAN BERSIH
Endang Puji Kurniasih

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan daya rusak air. Begitulah bunyi Permen PUPRRI Pasal 1 No. 28 Tahun 2015.
Sungai adalah sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air bagi manusia, terutama bagi mereka yang tinggal di hilir sungai. Berbagai aktivitas manusia seperti mandi, memasak, minum, serta pertanian. Menjadi kebutuhan pokok yang tidak dapat di gantikan dengan hal yang lain. Sungai di daerah pedesaan masih sehat, dapat kita ketahui dengan berbagai macam ekosistem air yang masih terjaga, masyarakat menjaring ikan di sungai untuk dijadikan santapan maupun dijual, anak-anak yang bermain dan mandi di sungai, ibu-ibu yang mencuci pakaian di pinggir sungai, begitulah kehidupan di desa Sirau tempat tinggal saya. Keadaan sungai yang masih sehat dan bersih, banyak mendatangkan manfaat bagi lingkungan di sekitarya.
Di setiap daerah pasti terdapat aliran-aliran air yang mengalir mulaii dari aliran terbesar yang kita kenal dengan sungai hingga sungai tersebut bercabang menjadi bagian yang terkecil dan bahkan air tersebut kembali lagi ke aliran yang lebih besar. Air hanya akan berpindah tempat dari tempat satu ke tempat yang lain dengan membawa bahan-bahan yang dilewatinya di setiap aliran, baik zat yang berguna maupun merugikan semua tertampung dalam genangan air yang terus mengalir. Setiap wilayah yang dilewatinya tentunya memiliki berbagai macam karakteristik baik itu lingkungan penduduk, industri, maupun perkotaan.
Semua orang menyadari keberadaan sungai yang sering mereka jumpai, namun tidak sedikit pula dari mereka yang menyadari manfaat dan pengaruh sungai bagi kehidupan mereka. Karena memang orang biasa mengenal sumber air dari lingkungan sekitar mereka seperti sumur dan air PDAM bagi mereka yang tinggal di perkotaan, sehingga keberadaan sungai hanya sebatas pengetahuan mereka, tidak menjadi hal yang perlu masyarakat perhatikan. Pertanian dan kawasan industri merupakan hal yang perlu mendapat perhatian lebih. Di bidang pertanian, banyak berbagai jenis pestisida dan pupuk yang digunakan untuk merawat tanaman, dan kemanakah zat-zat tersebut pergi? Tentunya ke aliran-aliran air yang mengaliri lahan pertanian tersebut, mulai dari aliran di lahan menuju ke aliran sungai. Begitu juga dengan kawasan industri, kemanakah limbah-limbah industri tersebut dibuang? Tentunya ke aliran sungai yang berada di dekat kawasan industri. Kita tidak tau apakah limbah-limbah tersebut sudah diolah dan layak untuk dibuang di aliran sungai, sehingga tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dan pencemaran air sungai.
Sungai Cirarum adalah contoh sebagai sungai yang terkotor di dunia, predikat tersebut disandang pada tahun 2013 yang diberikan oleh Blacksmith Institute, sebuah organisasi nirlaba berbasis di New York dan Green Cross. Penilaian tersebut mengacu pada tingginya tingkat pencemaran air di sungai di Provinsi Jawa Barat ini. Mendengar predikat tersebut mempermalukan kita sebagai warga negara Indonesia. Sungai Citarum adalah sungai terpanjang dan terbesar di Jawa Barat. Jawa Barat merupakan provinsi yang padat penduduk, pusat perekonomian, pusat pemerintahan, dan pusat kawasan industri. Melihat dari sisi lingkungan yang ada maka berbagai aktivitas manusia menjadi satu, begitu juga dengan pembuangan. Karena semakin banyak dan padat aktivitas manusia maka semakin tinggi pula tingkat pengeluaran mereka, pengeluaran dalam arti sampah yang dihasilkan.
Sungai Citarum telah dipenuhi dengan berbagai macam sampah, dari sampah plastik hingga sampah rumah sakit ada dilamnya. Begitu kotor dan bau, hingga perlu dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menciptakan Citarum yang harum dan sehat. Dari pemuda, komunitas lingkungan, masyarakat, dan pemerintah saling bekerja sama menggiatkan cinta lingkungan dengan berfokus pada air Sungai Citarum.
Pemuda
            Pemuda adalah generasi penerus bangsa ini, sebagai penggerak yang akan membawa ke arah mana bangsa ini melangkah. Oleh karena itu peran pemuda sangatlah penting. Dengan berbagai kreatifitasnya dan gerakannya dapat dilakukan dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Melakukan gerakan cinta lingkungan dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan di lingkungan sekolah dan kampusnya, melakukan kerja bakti bersama untuk membersihkan saluran air. Serta sebagai agen perubahan dengan menerapkan hidup bersih pada dirinya sendiri, menegur orang yang membuang sampah sembarangan, terutama bagi orang yang suka membuang sampah di sungai, karena selain dapat mengingatkan orang yang berbuat salah maka dari diri pemuda itu sendiri harus menerapkan hidup sehat dan bersih.
Komunitas Lingkungan
            Komunitas yang bergerak di bidang lingkungan merupakan kumpulan orang yang memiliki misi yang sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, peka terhadap isu-isu lingkungan dan tanggap melakukan pemecahan masalah untuk dapat mengatasi masalah yang ada. Misalnya saja dengan adanya isu Citarum, maka mereka dapat melakukan kegiatan bersih sungai bersama masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, sebelumnya mereka memberi sosialisasi tentang kebersihan sungai, bagaimana sikap yang dilakukan sebagai warga yang tinggal di bantaran sungai, dengan selalu menjaga kebersihan. Karena pemikiran masyarakat yang ada di pinngir sungai mereka berfikir bahwa sungai adalah tempat pembuangan akhir sampah rumah tangga dan inilah yang harus digalakkan oleh para komunitas lingkungan untuk mengubah pola pikir yang salah. Bahwa sungai itu selayaknya diperlakukan sebagai objek yang memiliki nilai keindahan dan kebergunaan bagi masyarakat, bukan untuk mencemari tapi dapat dijadikan lahan untuk wirausaha, misalnya untuk budidaya ikan tawar dan dapat dimanfaatkan untuk warga sekitar. Sekiranya para agen dari komunitas tersebut memiliki ide kreatif lainnya untuk dapat meningkatkan nilai sungai Citarum menjadi sungai yang bermanfaat.
Masyarakat
            Masyarakat merupakan orang yang bersangkutan langsung dengan kehidupan sungai, lekat dengan kehidupan mereka sehari-hari. Masyarakat yang sadar akan lingkungan itulah yang memawa pengaruh positif. Masyarakat akan mendukung kegiatan Citarum menjadi sungai yang bersih dan sehat apabila mereka telah mengetahui manfaat dan merasakan manfaatnya, namun tidak semua masyarakat akan sadar terhadap hal tersebut, hanya beberapa yang akan menjadi pemantik untuk menggerakkan yang lainnya. Tokoh masyarakat yang dapat dijadikan teladan merupakan orang yang dapat dipercaya untuk menggerakkan anggota masyarakat untuk hidup sehat, selalu mengingatkan apabila membuang sampah di sungai, serta dapat membuat sebuah program misal “Sungaiku Sahabatku” dimana masyarakat hidup bersahat dengan sungai, memperlakukan layaknya ligkungan yang perlu dijaga. Dengan melibatkan masyarakat maka Citarum akan lebih efektif dalam penanganannya.
Pemerintah
            Pemerintah sebagai fasilitator yang dapat mendukung gerakan yang telah dan akan dilakukan oleh pemuda, komunitas lingkungan dan masyarakat. Dimana pemerintah harus tegas menetapkan peraturan bagi pihak-pihak yang mengotori Sungai Citarum baik bagi para industri dan pihak yang terlibat menegakkan keadilan demi menciptakan Citarum yang sehat dan bersih. Dari pemerintahan baik pemerintah daerah kabupaten maupun kota harus bekerja sama untuk menyukseskan program Citarum sehat. Jika hanya salah satu yang bekerja maka hal tersebut sulit untuk dilakukan, sehingga kerjasama serentak yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan PERMENKES Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Barang   siapa   yang   melakukan   perbuatan   yang   bertentangan   dengan ketentuan-ketentuan     dalam     Peraturan     Menteri     ini     yang     dapat mengakibatkan  bahaya  bagi  kesehatan  dan  merugikan  bagi  kepentingan umum,  maka  dapat  dikenakan  tindakan administratif  dan  atau  tindakan pidana   atau   tindakan   lainnya   berdasarkan   perundang-undangan   yang berlaku” yang menjadi acuan diberlakukannya peraturan. Penetapan daya tampung beban pencemaran air menurut Permen Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010, Bab III :
1.      Daya  tampung  beban  pencemaran  air  pada  sumber  air  ditetapkan oleh:
a.       Menteri  untuk  sungai,  muara,  danau,  waduk,  dan/atau situ yang lintas provinsi dan/atau lintas negara;
b.      gubernur  untuk  sungai,  muara,  danau,  waduk,  dan/atau  situ yang lintas kabupaten/kota; dan
c.       bupati/walikota untuk  sungai,  muara, danau, waduk, dan/atau situ yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. 
2.      Penetapan   daya   tampung   beban   pencemaran   air   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan:
a.       kondisi  hidrologi  dan  morfologi  sumber  air  termasuk status mutu  dan/atau  status  trofik  sumber  air  yang  ditetapkan  daya tampung beban pencemarannya;
b.      baku mutu air untuk sungai dan muara; 
c.       baku mutu air serta kriteria status trofik air untuk situ, danau, dan waduk; dan
d.      beban pencemaran pada masing-masing sumber pencemar air.
3.      Penetapan   daya   tampung   beban   pencemaran   air   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  menunjukan  besarnya  kontribusi beban  pencemar  air  dari  masing-masing  sumber  pencemar  air terhadap sumber air.
4.      Penetapan   daya   tampung   beban   pencemaran   air   sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)   dilakukan   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan.
5.      Menteri,    gubernur,        atau    bupati/walikota    sesuai    dengan kewenangannya   menentukan   prioritas   sumber   air   yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air.
6.      Penentuan   prioritas   sumber   air   yang   akan   ditetapkan daya tampung  beban  pencemaran  air  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat didasarkan atas:
a.       status mutu air dan/atau status trofik air; 
b.      sumber  pencemar  dari  hasil  inventarisasi  dan  identifikasi  pada sumber  air  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  dan  Pasal  5; dan/atau
c.       pemanfaatan air baku untuk air minum. 
7.      Penetapan  daya  tampung  beban  pencemaran  air  pada  sumber  air sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (1)  huruf  a digunakan sebagai dasar:
a.       penetapan   izin   lokasi   bagi   usaha   dan/atau   kegiatan oleh bupati/walikota;
b.      penetapan  izin  lingkungan  yang  berkaitan  dengan  pembuangan air limbah ke sumber air oleh bupati/walikota; 
c.       penetapan   baku   mutu   air   limbah   oleh   Menteri   dan/atau pemerintahan daerah provinsi; 
d.      penetapan  kebijakan  nasional  dalam  pengendalian  pencemaran air,
e.       penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f.       penentuan mutu air sasaran.
8.      Penetapan  daya  tampung  beban  pencemaran  air  pada  sumber  air sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (1)  huruf  b digunakan sebagai dasar:
a.       penetapan   izin   lokasi   bagi   usaha   dan/atau   kegiatan oleh bupati/walikota;
b.      penetapan  izin  lingkungan  yang  berkaitan  dengan  pembuangan air limbah ke sumber air oleh bupati/walikota;
c.       penetapan  baku  mutu  air  limbah  oleh  pemerintahan  daerah provinsi; 
d.      penetapan  kebijakan  provinsi  dalam  pengendalian  pencemaran air;
e.       penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
f.       penentuan mutu air sasaran.
9.      Penetapan  daya  tampung  beban  pencemaran  air  pada  sumber  air sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (1)  huruf  c digunakan sebagai dasar: 
a.       penetapan   izin   lokasi   bagi   usaha   dan/atau   kegiatan oleh bupati/walikota;
b.      penetapan  izin  lingkungan  yang  berkaitan  dengan  pembuangan air limbah ke sumber air oleh bupati/walikota; 
c.       penetapan  kebijakan  kabupaten/walikota  dalam  pengendalian pencemaran air;
d.      penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
e.       penentuan mutu air sasaran.

Kesadaran terhadap lingkungan yang perlu ditegakkan di segala aspek, sehingga dalam kurun waktu yang telah ditargetkan maka akan terbentuk Citarum yang bersih dan sehat. Memang tidak membutuhkan waktu yang singkat untuk dapat mewujudkannya, namun perlu kerjasama saling terikat baik pemuda, komunitas lingkungan, masyarakat dan pemerintahan untuk mencapainya. Sehingga kedepannya akan tercapai Citarum yang jauh lebih baik dari sekarang, kita akan menemui Citarum yang indah dan bermanfaat untuk semua manusia.

SUMBER PENGUTIPAN
·         PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU Pasal 1 No. 28 Tahun 2015.
·         Saputra, Yuli. 2018. Misi Besar Mengatasi Pencemaran di Sungai Citarum.(online)
(https://www.rappler.com/indonesia/berita/194162-misi-besar-atasi-pencemaran-sungai-citarum diakses pada 30 Mei 2018)
·         Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air Pasal 10
·         Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, Bab III pasal 8, 9 dan 10


Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba WritinghonDikti
           

Komentar