PENGGERAK CITARUM SEHAT DAN BERSIH
PENGGERAK CITARUM SEHAT DAN BERSIH
Endang Puji Kurniasih
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan daya rusak air. Begitulah bunyi
Permen PUPRRI Pasal 1 No. 28 Tahun 2015.
Sungai adalah sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air bagi manusia,
terutama bagi mereka yang tinggal di hilir sungai. Berbagai aktivitas manusia seperti
mandi, memasak, minum, serta pertanian. Menjadi kebutuhan pokok yang tidak
dapat di gantikan dengan hal yang lain. Sungai di daerah pedesaan masih sehat,
dapat kita ketahui dengan berbagai macam ekosistem air yang masih terjaga,
masyarakat menjaring ikan di sungai untuk dijadikan santapan maupun dijual,
anak-anak yang bermain dan mandi di sungai, ibu-ibu yang mencuci pakaian di
pinggir sungai, begitulah kehidupan di desa Sirau tempat tinggal saya. Keadaan
sungai yang masih sehat dan bersih, banyak mendatangkan manfaat bagi lingkungan
di sekitarya.
Di setiap daerah pasti terdapat aliran-aliran air yang mengalir mulaii
dari aliran terbesar yang kita kenal dengan sungai hingga sungai tersebut
bercabang menjadi bagian yang terkecil dan bahkan air tersebut kembali lagi ke
aliran yang lebih besar. Air hanya akan berpindah tempat dari tempat satu ke
tempat yang lain dengan membawa bahan-bahan yang dilewatinya di setiap aliran,
baik zat yang berguna maupun merugikan semua tertampung dalam genangan air yang
terus mengalir. Setiap wilayah yang dilewatinya tentunya memiliki berbagai
macam karakteristik baik itu lingkungan penduduk, industri, maupun perkotaan.
Semua orang menyadari keberadaan sungai yang sering mereka jumpai, namun
tidak sedikit pula dari mereka yang menyadari manfaat dan pengaruh sungai bagi
kehidupan mereka. Karena memang orang biasa mengenal sumber air dari lingkungan
sekitar mereka seperti sumur dan air PDAM bagi mereka yang tinggal di
perkotaan, sehingga keberadaan sungai hanya sebatas pengetahuan mereka, tidak
menjadi hal yang perlu masyarakat perhatikan. Pertanian dan kawasan industri
merupakan hal yang perlu mendapat perhatian lebih. Di bidang pertanian, banyak
berbagai jenis pestisida dan pupuk yang digunakan untuk merawat tanaman, dan
kemanakah zat-zat tersebut pergi? Tentunya ke aliran-aliran air yang mengaliri
lahan pertanian tersebut, mulai dari aliran di lahan menuju ke aliran sungai.
Begitu juga dengan kawasan industri, kemanakah limbah-limbah industri tersebut
dibuang? Tentunya ke aliran sungai yang berada di dekat kawasan industri. Kita
tidak tau apakah limbah-limbah tersebut sudah diolah dan layak untuk dibuang di
aliran sungai, sehingga tidak menimbulkan berbagai dampak negatif dan
pencemaran air sungai.
Sungai Cirarum adalah contoh sebagai sungai yang terkotor di dunia,
predikat tersebut disandang pada tahun 2013 yang diberikan oleh Blacksmith
Institute, sebuah organisasi nirlaba berbasis di New York dan Green Cross. Penilaian
tersebut mengacu pada tingginya tingkat pencemaran air di sungai di Provinsi
Jawa Barat ini. Mendengar predikat tersebut mempermalukan kita sebagai warga
negara Indonesia. Sungai Citarum adalah sungai terpanjang dan terbesar di Jawa
Barat. Jawa Barat merupakan provinsi yang padat penduduk, pusat perekonomian,
pusat pemerintahan, dan pusat kawasan industri. Melihat dari sisi lingkungan
yang ada maka berbagai aktivitas manusia menjadi satu, begitu juga dengan
pembuangan. Karena semakin banyak dan padat aktivitas manusia maka semakin
tinggi pula tingkat pengeluaran mereka, pengeluaran dalam arti sampah yang
dihasilkan.
Sungai Citarum telah dipenuhi dengan berbagai macam sampah, dari sampah
plastik hingga sampah rumah sakit ada dilamnya. Begitu kotor dan bau, hingga
perlu dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menciptakan Citarum yang harum
dan sehat. Dari pemuda, komunitas lingkungan, masyarakat, dan pemerintah saling
bekerja sama menggiatkan cinta lingkungan dengan berfokus pada air Sungai
Citarum.
Pemuda
Pemuda
adalah generasi penerus bangsa ini, sebagai penggerak yang akan membawa ke arah
mana bangsa ini melangkah. Oleh karena itu peran pemuda sangatlah penting. Dengan
berbagai kreatifitasnya dan gerakannya dapat dilakukan dalam menciptakan lingkungan
yang sehat. Melakukan gerakan cinta lingkungan dapat dilakukan dengan menjaga
kebersihan di lingkungan sekolah dan kampusnya, melakukan kerja bakti bersama
untuk membersihkan saluran air. Serta sebagai agen perubahan dengan menerapkan
hidup bersih pada dirinya sendiri, menegur orang yang membuang sampah
sembarangan, terutama bagi orang yang suka membuang sampah di sungai, karena
selain dapat mengingatkan orang yang berbuat salah maka dari diri pemuda itu
sendiri harus menerapkan hidup sehat dan bersih.
Komunitas Lingkungan
Komunitas yang bergerak di bidang
lingkungan merupakan kumpulan orang yang memiliki misi yang sama untuk
menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, peka terhadap isu-isu lingkungan
dan tanggap melakukan pemecahan masalah untuk dapat mengatasi masalah yang ada.
Misalnya saja dengan adanya isu Citarum, maka mereka dapat melakukan kegiatan
bersih sungai bersama masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, sebelumnya
mereka memberi sosialisasi tentang kebersihan sungai, bagaimana sikap yang
dilakukan sebagai warga yang tinggal di bantaran sungai, dengan selalu menjaga
kebersihan. Karena pemikiran masyarakat yang ada di pinngir sungai mereka
berfikir bahwa sungai adalah tempat pembuangan akhir sampah rumah tangga dan
inilah yang harus digalakkan oleh para komunitas lingkungan untuk mengubah pola
pikir yang salah. Bahwa sungai itu selayaknya diperlakukan sebagai objek yang
memiliki nilai keindahan dan kebergunaan bagi masyarakat, bukan untuk mencemari
tapi dapat dijadikan lahan untuk wirausaha, misalnya untuk budidaya ikan tawar
dan dapat dimanfaatkan untuk warga sekitar. Sekiranya para agen dari komunitas
tersebut memiliki ide kreatif lainnya untuk dapat meningkatkan nilai sungai
Citarum menjadi sungai yang bermanfaat.
Masyarakat
Masyarakat
merupakan orang yang bersangkutan langsung dengan kehidupan sungai, lekat
dengan kehidupan mereka sehari-hari. Masyarakat yang sadar akan lingkungan
itulah yang memawa pengaruh positif. Masyarakat akan mendukung kegiatan Citarum
menjadi sungai yang bersih dan sehat apabila mereka telah mengetahui manfaat
dan merasakan manfaatnya, namun tidak semua masyarakat akan sadar terhadap hal
tersebut, hanya beberapa yang akan menjadi pemantik untuk menggerakkan yang
lainnya. Tokoh masyarakat yang dapat dijadikan teladan merupakan orang yang
dapat dipercaya untuk menggerakkan anggota masyarakat untuk hidup sehat, selalu
mengingatkan apabila membuang sampah di sungai, serta dapat membuat sebuah
program misal “Sungaiku Sahabatku” dimana masyarakat hidup bersahat dengan
sungai, memperlakukan layaknya ligkungan yang perlu dijaga. Dengan melibatkan
masyarakat maka Citarum akan lebih efektif dalam penanganannya.
Pemerintah
Pemerintah
sebagai fasilitator yang dapat mendukung gerakan yang telah dan akan dilakukan
oleh pemuda, komunitas lingkungan dan masyarakat. Dimana pemerintah harus tegas
menetapkan peraturan bagi pihak-pihak yang mengotori Sungai Citarum baik bagi
para industri dan pihak yang terlibat menegakkan keadilan demi menciptakan
Citarum yang sehat dan bersih. Dari pemerintahan baik pemerintah daerah
kabupaten maupun kota harus bekerja sama untuk menyukseskan program Citarum
sehat. Jika hanya salah satu yang bekerja maka hal tersebut sulit untuk
dilakukan, sehingga kerjasama serentak yang perlu dilakukan oleh pemerintah.
Berdasarkan PERMENKES Pasal 10 yang menyatakan bahwa “Barang siapa
yang melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini
yang dapat mengakibatkan bahaya
bagi kesehatan dan merugikan bagi
kepentingan umum, maka dapat
dikenakan tindakan
administratif dan atau
tindakan pidana atau tindakan
lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku” yang menjadi acuan
diberlakukannya peraturan. Penetapan daya tampung beban pencemaran air menurut
Permen Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010, Bab III :
1. Daya tampung
beban pencemaran air
pada sumber air
ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk
sungai, muara, danau,
waduk, dan/atau situ yang lintas
provinsi dan/atau lintas negara;
b. gubernur untuk
sungai, muara, danau,
waduk, dan/atau situ yang lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota
untuk sungai, muara, danau, waduk, dan/atau situ yang
berada dalam wilayah kabupaten/kota.
2. Penetapan daya
tampung beban pencemaran
air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhitungkan:
a. kondisi hidrologi
dan morfologi sumber
air termasuk status mutu dan/atau
status trofik sumber
air yang ditetapkan
daya tampung beban pencemarannya;
b. baku
mutu air untuk sungai dan muara;
c. baku
mutu air serta kriteria status trofik air untuk situ, danau, dan waduk; dan
d. beban
pencemaran pada masing-masing sumber pencemar air.
3. Penetapan daya
tampung beban pencemaran
air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus
menunjukan besarnya kontribusi beban pencemar
air dari masing-masing
sumber pencemar air terhadap sumber air.
4. Penetapan daya
tampung beban pencemaran
air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menentukan
prioritas sumber air
yang akan ditetapkan daya tampung beban pencemaran air.
6. Penentuan prioritas sumber
air yang akan
ditetapkan daya tampung
beban pencemaran air
sebagaimana dimaksud pada
ayat didasarkan atas:
a. status
mutu air dan/atau status trofik air;
b. sumber pencemar
dari hasil inventarisasi
dan identifikasi pada sumber
air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
dan Pasal 5; dan/atau
c. pemanfaatan
air baku untuk air minum.
7. Penetapan daya
tampung beban pencemaran
air pada sumber
air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(1) huruf a digunakan sebagai dasar:
a. penetapan izin
lokasi bagi usaha
dan/atau kegiatan oleh
bupati/walikota;
b. penetapan izin
lingkungan yang berkaitan
dengan pembuangan air limbah ke
sumber air oleh bupati/walikota;
c. penetapan baku
mutu air limbah
oleh Menteri dan/atau pemerintahan daerah provinsi;
d. penetapan kebijakan
nasional dalam pengendalian
pencemaran air,
e. penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. penentuan
mutu air sasaran.
8. Penetapan daya
tampung beban pencemaran
air pada sumber
air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(1) huruf b digunakan sebagai dasar:
a. penetapan izin
lokasi bagi usaha
dan/atau kegiatan oleh
bupati/walikota;
b. penetapan izin
lingkungan yang berkaitan
dengan pembuangan air limbah ke
sumber air oleh bupati/walikota;
c. penetapan baku
mutu air limbah
oleh pemerintahan daerah provinsi;
d. penetapan kebijakan
provinsi dalam pengendalian
pencemaran air;
e. penyusunan
rencana tata ruang wilayah; dan
f. penentuan
mutu air sasaran.
9. Penetapan daya
tampung beban pencemaran
air pada sumber
air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(1) huruf c digunakan sebagai dasar:
a. penetapan izin
lokasi bagi usaha
dan/atau kegiatan oleh
bupati/walikota;
b. penetapan izin
lingkungan yang berkaitan
dengan pembuangan air limbah ke sumber
air oleh bupati/walikota;
c. penetapan kebijakan
kabupaten/walikota dalam pengendalian pencemaran air;
d. penyusunan
rencana tata ruang wilayah; dan
e. penentuan
mutu air sasaran.
Kesadaran terhadap lingkungan yang perlu ditegakkan di segala aspek,
sehingga dalam kurun waktu yang telah ditargetkan maka akan terbentuk Citarum
yang bersih dan sehat. Memang tidak membutuhkan waktu yang singkat untuk dapat
mewujudkannya, namun perlu kerjasama saling terikat baik pemuda, komunitas
lingkungan, masyarakat dan pemerintahan untuk mencapainya. Sehingga kedepannya
akan tercapai Citarum yang jauh lebih baik dari sekarang, kita akan menemui
Citarum yang indah dan bermanfaat untuk semua manusia.
SUMBER PENGUTIPAN
·
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS
SEMPADAN DANAU Pasal 1 No. 28 Tahun 2015.
·
Saputra, Yuli. 2018. Misi Besar Mengatasi
Pencemaran di Sungai Citarum.(online)
(https://www.rappler.com/indonesia/berita/194162-misi-besar-atasi-pencemaran-sungai-citarum
diakses pada 30 Mei 2018)
·
Peraturan Menteri Kesehatan No.
416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air Pasal
10
·
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01
Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, Bab III pasal 8, 9
dan 10
Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba WritinghonDikti
Komentar
Posting Komentar